Mengapa Dpr Harus Dipilih Melalui Pemilu
Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼
Sdr  Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2004. Dia menjadi calon Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Sulsel I. Total suara sah pada pemilihan umum untuk DPR dari Sulsel I adalah 3.285.203. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menerima 25.988 suara, Jumlah suara ini merupakan 0.79 persen dari semua suara sah di daerah pemilihan ini. BPP yang dicapai calon ini adalah 0.09 Dalam daftar calon partai Golkar. Sdr Drs. H. Sirajuddin Sewang menjadi calon nomor 11 dari Partai Golkar.
Di Daerah Pemilihan Sulsel I Golkar meraih suara sah 584.629 suara. Di antara suara ini sebanyak 1.505.753 suara diberikan langsung kepada salah satu calon partai Golkar sedangkan suara pemilih yang diberikan kepada partai saja sebanyak 921.124 suara di Daerah Pemilihan Sulsel I. Dengan demikian sebanyak 28.04 persen pemilih Golkar di daerah pemilihan Sulsel I memilih salah seorang calon dari partainya.
Anggota DPR yang dipilih di Daerah Pemilihan daerah Sulsel I adalah sebagai berikut:
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Jazilul Fawaid mengusulkan agar Pilkada di tingkat provinsi dipilih melalui DPRD masing-masing provinsi bukan lagi dipilih oleh rakyat secara langsung. Menurut dia, itu perlu dilakukan karena pencoblosan serentak menelan anggaran besar.
Menurut dia, tingginya biaya pemilihan gubernur itu terlihat pada Pilkada 2024. Misalnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 triliun untuk Pilkada Jawa Barat, belum lagi ditambah biaya pemilihan gubernur di wilayah lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu bukan anggaran yang kecil. Kalau yang Rp1 triliun itu diberikan ke salah satu kabupaten di salah satu provinsi, di NTT misalnya, itu bisa membuat ekonomi bangkit," kata Jazilul di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Dia mengatakan bahwa otonomi daerah sejatinya diberikan kepada kabupaten/kota sehingga Pilkada langsung cukup di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, Pilkada secara langsung di tingkat provinsi harus dievaluasi.
Jazilul mengemukakan bahwa demokrasi harus tetap berjalan dan rakyat harus mendapat kesempatan untuk partisipasi. Kendati demikian, penggunaan anggaran harus tetap menjadi perhatian.
Persoalan biaya politik itu, kata dia, harus menjadi pembicaraan di antara partai-partai politik. Dia mengatakan pembahasan itu bisa pada momen revisi paket undang-undang politik dengan sistem omnibus law, yang menggabungkan UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada.
Selain pemilihan gubernur melalui DPRD, dia juga mengusulkan pemisahan antara pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) dengan pemilihan presiden (Pilpres) agar tidak bersamaan.
Ia berpendapat bahwa pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara serentak menyebabkan calon anggota DPR RI luput dari perhatian masyarakat. Pasalnya, pikiran dan perhatian masyarakat tertuju pada pemilihan presiden.